Tepatnya kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agus
Justianto menambahkan, SVLK adalah komitmen pemerintah dalam menyediakan fasilitas ekspor bagi UKM. Dia mengklaim bahwa itu (SVLK) adalah
bukan semacam intervensi dari berbagai negara. Industri Kecil dan Menengah (IKM) terutama di bidang furniture dan kerajinan tangan
industri, akan mendapatkan kemudahan ekspor ke Uni Eropa. Kemudahan sebagian besar diberikan pada produk kayu dan turunannya
memiliki sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). "Kayu SVLK Indonesia akan melalui 'green lane', demikian
sama sekali tidak ada penghalang atau perasaan tentang kayu ilegal, oleh karena itu produk kayu kita bisa langsung disetujui di Indonesia
Eropa tanpa melalui pemeriksaan dari negara tujuan, "kata Dewi, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis
(27/8/2015). Apalagi, menurut Agus, Indonesia terus mengupayakan SVLK dengan melakukan beberapa diskusi
diakui secara global Apakah negara tujuan ekspor, seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Cile,
dan Australia. [Labib Zamani] Berdasarkan Direktur Kerjasama Intra-Regional Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri
Urusan, Dewi G Tobing, Kesederhanaan Ekspor adalah semacam negosiasi yang kuat dalam Tata Pemerintahan Penegakan Hukum Kehutanan dan
Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) antara Indonesia dan juga Uni Eropa. "Pemerintah aktif
mendukung rencana percepatan pelaksanaan SVLK untuk SMI, "katanya. Dewi menambahkan hasil FLEGT-VPA antara Indonesia dan
UE, secara langsung akan meningkatkan daya saing dan memperluas akses ekonomi Indonesia di 28 negara Uni Eropa.Baca juga:
plakat akrilik